Sejak tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPh Final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Tarif ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme penyetoran pajak dilakukan per masa dengan jumlah sebesar 0,5% dari omzet. Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pembayaran pajak UMKM.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah membuat kode billing. Kode billing Pajak UMKM dapat dibuat melalui akun DJP Online. Cara membuat kode billing dapat dilihat pada artikel berikut ini. Setelah membuat kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni melalui bank persepsi.
Cara Bayar Pajak UMKM Lewat Bank Persepsi
Salah satu cara untuk melakukan pembayaran pajak UMKM adalah lewat bank persepsi. Pembayaran lewat bank dapat dilakukan melalui ATM maupun internet banking/mobile banking. Berikut adalah contoh pembayaran lewat ATM BCA dan ATM BNI.
Cara bayar pajak UMKM lewat ATM BCA:
● Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’.
● Pilih menu ‘Pembayaran’.
● Pilih menu ‘MPN/Pajak’.
● Pilih menu ‘Penerimaan Negara’.
● Masukkan kode billing.
● Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara.
Cara bayar pajak lewat ATM BNI:
● Pilih ‘Menu Lain’.
● Pilih menu ‘Pembayaran’.
● Pilih menu ‘Pajak/Penerimaan Negara’.
● Pilih ‘Pajak/PNBP/Bea dan Cukai’.
● Masukkan kode billing yang akan dibayar.
● Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran.